SELAMAT DATANG DI

MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI
WARGA PERUMAHAN BUMI MUTIARA RT 03/ 38
DESA BOJONGKULUR, KECAMATAN GUNUNGPUTRI,
KABUPATEN BOGOR

PENGUMUMAN

MARI KITA SUKSESKAN PERAYAAN HUT RI YANG KE 64 DENGAN TURUT BERPARTISIPASI DALAM SETIAP EVENT YANG DISELENGGARAKAN

----------------------------

SELAMAT DATANG RAMADHAN BULAN PENUH BERKAH DAN AMPUNAN

Minggu, 15 Februari 2009

TATA TERTIB WARGA

Tata Tertib Warga Perumahan Bumi Mutiara RT 03 RW 38
Desa Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor

“Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”


Untuk mewujudkan RT 03 /RW 38 Desa Bojong Kulur sebagai kawasan pemukiman yang Bersih, Sehat, Rapi dan Indah warga yang bermukim di RT 03 RW 38 diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;

1. Setiap warga RT 03 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama

2. Setiap warga RT 03 wajib membayar iuran bulanan. yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

3. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

4. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang bertempat tinggal di WIlayah RT O3 /RW 38 Wajib Melapor kepada Ketua RT 03, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.

5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 03 sebelum 1 x 24 jam (bisa via email, surat, telp).

6. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali.

7. Setiap warga harus memilki bak sampah dan dibuatkan penutup dengan rapih.

8. Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali RT 03, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 03. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.

9. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

10. Untuk pemeliharaan tanah kosong akan dibebankan kepada pemilik rumah.

11. Rapat Anggota dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan.

12. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.

13. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.

14. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan..

15. Pembangunan fasilitas umum harus seijin Pengurus RT yang diputuskan berdasarkan hasil keputusan dari musyawarah warga.

16. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga..

17. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus telah menyediakan media komunikasi berupa milis ataupun website di http://bm338.blogspot.com, sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan.

18. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto periode 2009-2011 yaitu : “Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”.

19. Peraturan tata tertib ini akan diperbaharui jika seluruh warga menghendaki adanya perbaikan.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Sekedar masukan sebagai bahan pertimbangan, dalam tata tertib mungkin lebih baik ditambahkan peraturan wajib lapor bagi warga yang menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat usaha, misal warnet, rental PS, Laundry, dsb. Trims

Anonim mengatakan...

Sekedar masukan sebagai bahan pertimbangan, dalam tata tertib mungkin lebih baik ditambahkan peraturan wajib lapor bagi warga yang menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat usaha, misal warnet, rental PS, Laundry, dsb. Trims____FAR_JB 10/20

bm338 mengatakan...

ok terima kasih sarannya, ada lagi yang lain ?

Anonim mengatakan...

btw..bloggernya bagus..informatif...adminnya siapa yo pak....baiknya terus disosialisasikan tuk all warga agar selalu in & sadar kita memiliki media informasi selain telepon tntunya,,,trims..by ening susilo

Pengikut