SELAMAT DATANG DI

MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI
WARGA PERUMAHAN BUMI MUTIARA RT 03/ 38
DESA BOJONGKULUR, KECAMATAN GUNUNGPUTRI,
KABUPATEN BOGOR

PENGUMUMAN

MARI KITA SUKSESKAN PERAYAAN HUT RI YANG KE 64 DENGAN TURUT BERPARTISIPASI DALAM SETIAP EVENT YANG DISELENGGARAKAN

----------------------------

SELAMAT DATANG RAMADHAN BULAN PENUH BERKAH DAN AMPUNAN

Minggu, 15 Februari 2009

ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA (AD & ART)

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 03/ RUKUN WARGA 38
PERUMAHAN BUMI MUTIARA
DESA BOJONG KULUR, KECAMATAN GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 38 Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB 1 NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 38 Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 03.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

RT 03 didirikan pada tanggai 10 Januari 2003 dan bertempat kedudukan di RT 03/ RW 38 Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3
Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 03 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan

RT 03 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5
Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 03 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 03 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengamanan lingkungan;
2. Mengurus kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan berkala;
6. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
7. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB 111
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan

1) Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 Perumahan Bumi Mutiara. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.

2) Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03, wajib memiliki KTP Kabupaten Bogor. Bila dalam pengurusan KTP
kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.

3) Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 tidak boleh memiliki KTP Kabupaten Bogor dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.

4) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 03.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor,
c, Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 03, RW 38, Desa
Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri dan Kabupaten Bogor.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas
kekeluargaan.
e. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di fingkungan RT 03.

5) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat
pengurus baik diminta maupun tidak.
d. Mendapat pelayanan yang sama.
6) Keanggotaan berakhir, bilamana warga :
a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 03.

Pasai 8
Pengurus

1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2) Tugas dan fungsi Ketua :
a. Membantu menjaiankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.

3} Tugas dan fungsi Sekretaris :
a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 03 untuk
kemajuan dan perkembangan RT 03,
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 03.

4) Tugas dan fungsi Bendahara :
a, Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas
dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 03.

5) Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 03 terpilih.
6) Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
7) Yang dapat menjadi Pengurus RT adaiah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
8) Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
9) Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
10) Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:

1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2) Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
3) Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
4) Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
5) Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
6) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak.
8) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

Pasal 10
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1) Pergantian Ketua RT 03 dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.

2) Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 03 tidak dapat dipilih kembali,

3) Pemilihan Ketua RT 03 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing blok yang akan dilakukan oieh Panitia Pemilihan Ketua RT 03 dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.

4) Ketua RT 03 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

5) Apabila Ketua RT 03 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.

BAB IV KEUANGAN

Pasal 11
1) Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
2) Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.
3) Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap tahun.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasai 12
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
1) Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 037 RW 38 Perumahan Bumi Mutiara.

Ditetapkan di Desa Bojong Kulur Pada tanggal 22 Februari 2009
(Tanda Tangan Anggota RT 03 terlampir)

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Maaf Pak bisa ga kirimin kami softcopy AD/ART RW/RT. Terima kasih rasiwanraji@yahoo.com

Anonim mengatakan...

ijin copas pak, kebetulan lg nyari. makasih

medkom,rw13 mengatakan...

Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali

Pengikut