SELAMAT DATANG DI

MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI
WARGA PERUMAHAN BUMI MUTIARA RT 03/ 38
DESA BOJONGKULUR, KECAMATAN GUNUNGPUTRI,
KABUPATEN BOGOR

PENGUMUMAN

MARI KITA SUKSESKAN PERAYAAN HUT RI YANG KE 64 DENGAN TURUT BERPARTISIPASI DALAM SETIAP EVENT YANG DISELENGGARAKAN

----------------------------

SELAMAT DATANG RAMADHAN BULAN PENUH BERKAH DAN AMPUNAN

Rabu, 07 Januari 2009

Tugas Pengurus RT 03/38

PENGURUS RT MEMPUNYAI KEWAJIBAN, MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI RT

1. Mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
2. Melaksanakan keputusan anggota
3. Membina kerukunan
4. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi .
5. Melaporkan data penduduk kepada Lurah melalui Ketua RW.

Penasehat
Mempunyai tugas Fungsi
Memberikan arahan dan saran di Rukun Tetangga 03 RW 38 kepada Ketua RT.

Ketua RT
Mempunyai tugas dan fungsi :
1. Memelihara keamanan, ketentraman, keharmonisan dan pelestarian lingkungan hidup.
2. Membina silaturakhim, kepedulian dan kerukunan antar warga.
3. Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga.
4. Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah;
5. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6. Mengkoordinir pengurus

Wakil Ketua RT :
Mempunyai tugas dan fungsi:
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
3. Melaksanakan Tugas dan Fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;

Sekretaris RT
Mempunyai tugas dan fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi RT;
2. Penyelenggara surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan kegiatan RT;
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan

Bendahara RT
Mempunyai tugas dan fungsi :
1. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT.
2. Mendata barang inventaris RT.
3. Mencatat Pemasukan dan pengeluaran Kas RT.
4. Membuat laporan bulanan/ tahunan keuangan RT.
5. Melakukan pembayaran atas permintaan tertulis dari Ketua RT.

Bidang Humas dan Publikasi
Mempunyai tugas dan fungsi:
1. Mensosialisasikan tindakan pencegahan, peraturan, kewajiban dan tata tertib kepada warga baru maupun warga lama.
2. Menertibkan sales yang masuk ke rumah-rumah warga.
3. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll)
4. Pendataan warga.

Bidang Keagamaan
Mempunyai tugas dan fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pembinaan pendidikan kerohanian dan keagamaan.
2. Bekerjasama dengan bidang terkait dalam mengkoordir bantuan sosial, kematian, maupun untuk musibah lainnya.
3. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.

Bidang Sosial Budaya, Pemuda dan Olah Raga
Mempunyai tugas dan fungsi:
1 Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan serta pembinaan prestasi olahraga dengan melibatkan peran serta pemuda.
2. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan, ketrampilan dan kerukunan pemuda atau generasi muda
3. Mengkoordinir program bantuan sosial dengan melibatkan pemuda.
4. Membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
5. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan hari besar nasional.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.


Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Mempunyai tugas dan fungsi:

1 Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga.
2. Melaksanaan pemeliharaan bak sampah.
3. Melaksanakan Pembuatan dan atau pemeliharaan/ pengecatan portal dan gapura.
4. Melaksanakan penyemprotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung.
5. Melaksanakan dan merencanakan perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga
6. Melakukan kegiatan reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan.

Bidang Kententraman dan Keamanan
Mempunyai tugas dan fungsi:

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling .
3. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan.
4. Membuat SOP untuk Satpam, antara lain pengaturan jam kerja, tanggungjawab, pembuatan laporan rutin
5. Meningkatkan kesejahteraan Satpam.
6. Menempatkan alat pemadam kebakaran di tempat2 tertentu
7. Membuat usulan penambahan dan pemeliharaan lampu jalan dan fasilitas keamanan.
8. Membuat peraturan disiplin dan sanksi bagi anggota Satpam.
Bidang Pendanaan Kemasyarakatan
Mempunyai tugas dan fungsi :
1. Meminimalkan angka tunggakan iuran warga.
2. Pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil, seperti event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.

Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Wanita
Mempunyai tugas dan fungsi :

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan kesehatan dan kesejahteraan keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana/ Posyandu.
2 Menumbuhkan kepedulian serta peran serta setiap keluarga dalam kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kegiatan sosial.

1 komentar:

Sugeng mengatakan...

Makasih bapak info yg sangat bermanfaat.

Pengikut