SELAMAT DATANG DI

MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI
WARGA PERUMAHAN BUMI MUTIARA RT 03/ 38
DESA BOJONGKULUR, KECAMATAN GUNUNGPUTRI,
KABUPATEN BOGOR

PENGUMUMAN

MARI KITA SUKSESKAN PERAYAAN HUT RI YANG KE 64 DENGAN TURUT BERPARTISIPASI DALAM SETIAP EVENT YANG DISELENGGARAKAN

----------------------------

SELAMAT DATANG RAMADHAN BULAN PENUH BERKAH DAN AMPUNAN

Minggu, 15 Februari 2009

DOKUMENTASI KEGIATAN WARGA

Minggu, 15 Pebruari 2009 pukul 20.15 s/d 23.00 telah dilaksanakan Rapat Pengurus RT bertempat di rumah Ketua RT 03/38, dengan agenda membahas :
-Rencana pelaksanaan dan petugas pelaksana Pengasapan Nyamuk DBD
-Rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
-Tata Tertib Warga
-Tugas Pengurus
Tugas Pengurus tdk sempat dibahas krn keterbatasan waktu, untuk itu dimohon kepada
masing masing pengurus utk mengkoreksi rumusan tersebut di rumah masing-masing (PR).

ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA (AD & ART)

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 03/ RUKUN WARGA 38
PERUMAHAN BUMI MUTIARA
DESA BOJONG KULUR, KECAMATAN GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 38 Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB 1 NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 38 Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 03.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

RT 03 didirikan pada tanggai 10 Januari 2003 dan bertempat kedudukan di RT 03/ RW 38 Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3
Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 03 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan

RT 03 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5
Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 03 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 03 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengamanan lingkungan;
2. Mengurus kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan berkala;
6. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
7. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB 111
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan

1) Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 Perumahan Bumi Mutiara. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.

2) Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03, wajib memiliki KTP Kabupaten Bogor. Bila dalam pengurusan KTP
kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.

3) Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 tidak boleh memiliki KTP Kabupaten Bogor dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.

4) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 03.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor,
c, Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 03, RW 38, Desa
Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri dan Kabupaten Bogor.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas
kekeluargaan.
e. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di fingkungan RT 03.

5) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat
pengurus baik diminta maupun tidak.
d. Mendapat pelayanan yang sama.
6) Keanggotaan berakhir, bilamana warga :
a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 03.

Pasai 8
Pengurus

1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2) Tugas dan fungsi Ketua :
a. Membantu menjaiankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.

3} Tugas dan fungsi Sekretaris :
a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 03 untuk
kemajuan dan perkembangan RT 03,
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 03.

4) Tugas dan fungsi Bendahara :
a, Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas
dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 03.

5) Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 03 terpilih.
6) Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
7) Yang dapat menjadi Pengurus RT adaiah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
8) Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
9) Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
10) Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:

1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2) Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
3) Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
4) Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
5) Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
6) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak.
8) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

Pasal 10
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1) Pergantian Ketua RT 03 dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.

2) Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 03 tidak dapat dipilih kembali,

3) Pemilihan Ketua RT 03 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing blok yang akan dilakukan oieh Panitia Pemilihan Ketua RT 03 dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.

4) Ketua RT 03 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

5) Apabila Ketua RT 03 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.

BAB IV KEUANGAN

Pasal 11
1) Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
2) Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.
3) Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap tahun.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasai 12
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
1) Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 037 RW 38 Perumahan Bumi Mutiara.

Ditetapkan di Desa Bojong Kulur Pada tanggal 22 Februari 2009
(Tanda Tangan Anggota RT 03 terlampir)

Selasa, 27 Januari 2009

Dokumentasi Kegiatan Warga

Tgl 10 Januari 2009 bersamaan dengan acara arisan bulanan ibu-ibu,
telah dilaksanakan rapat warga dengan agenda membahas pembentukan pengurus RT 03/38
, serta menampung aspirasi dan masukan dari warga mengenai hal ini

Tgl 17 Januari 2009 sdh dilaksanakan acara siraman rohani dengan mengundang Ustadz dan santunan kepada anak yatim, bertempat dirumah Bpk. Sunar Ketua RT 03/38
Terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi baik moral maupun material sehingga acara ini dapat terselenggara

Tgl 26 Januari 2009, Ketua RT sdh mengedarkan Form Isian Up date data warga dan pemberitahuan Struktur Organisasi Pengurus RT 03/38 periode 2009-2011

Jumat, 09 Januari 2009

Daftar Warga

DAFTAR SEMENTARA
JB-7 No. 01
1 Bayu Adam S
2 Tjut Anita Ulfa F
JB-7 No. 03
3 Teuku Muzafar
4 Yenni Emalia K.
JB-7 No. 04
5 Edi Kusnadi
6 Nita Purnamasari
7 Nani Kurniasih
JB-7 No. 05
8 Riyanto
9 Rika Pertika
JB-7 No. 07
10 Rahmawan
11 Isti Retno
JB-7 No. 08
12 Syaiful Anwar Matjik
JB-7 No. 10
13 Ganip Noprial Hadi
14 Wahyuti
JB-7 No. 13
15 Sutarti
JB-7 No. 14
16 Tris Agus Munandar
17 Ade Dianty
JB-7 No. 15
18 Endah Setyo Bekti
JB-8 No. 7
19 Suratman
20 Tri Puji Lestari
JB-8 No. 8
21 Sukarman
22 Romauli Lisbeth
JB-8 No. 11
23 Rachmanuddin
24 Melyani Sintauli
25 Sinta Prihatini Rachman
26 Rama Pridita Rachman
JB-8 No. 12
27 Batara F. Simatupang
28 Masni Lumban Tobing
JB-8 No. 14
29 Djohan Anwar
30 Nina Marliana SH
JB-8 No. 15
31 Dian Bachtiar N, ST
32 Tika Mustika
JB-8 No. 18
33 Dra. Virginia Anggraeni, MA
JB-8 No. 21
34 Moch. Nurhasim
JB-8 N0. 24
35 Hendro Ismanto
36 Suci Radiana
JB-8 N0. 25
37 Tjiam Seng you
38 Tjian Oy Jin
39 Gunawan
40 Tjin Goan
41 Hannie Candra
JB-8 No. 26
42 Fahruzi Rahman
43 Sigit Odiarto
JB-8 No. 28
44 Irwan Sanjaya
45 Azmy Dinah
JB-8 No. 29
46 Marselinus Hendratno
47 Ferliyani Mustopo
JB-8 No. 30
48 Nunu Setia Nugraha
49 Erna Nofitasari
JB-8 No. 31
50 Teguh Wahyono
51 Ardiyana Rachmania
JB-8 No. 32
52 Amrun Mahda
53 Rosita
JB-8 No. 34
54 Meindro Waskito
55 Rofiqoh
56 Ishomuddin ST
JB-8 No. 35
57 Budi Nugroho
58 Muharani
JB-8 No. 36
59 Iwan Setyono
60 Heni Suryani
JB-8 No. 37
61 Chazim Maksalina
62 Romina
JB-8 No. 39
63 Hasmir Gusti Diansyah
64 Moulidiya C.
JB-9 No. 01
65 Endang
66 Yulia
JB-9 No. 02
67 Ridho Laksono
68 Retno Handayani
JB-9 No. 03
69 Dita Asiyanto
70 Vera Budhi Yanthi
JB-9 No. 05
71 Pdt. Hotly Situmorang
72 Mesrawaty Lingga
JB-9 No. 07
73 Untung Sudarsono
74 Ratuyanan B.
JB-9 No. 10
75 R. B. Soeprijanto
76 Amy Murwati
JB-9 No. 11
77 Agus Rochimat
78 R. Rahayu Kartika
JB-9 No. 12
79 Sunar
80 Sukarelawati
JB-9 No. 14
81 Iman Mohamad Topik
82 Riena Nur Harjanti
JB-9 No. 15
83 Wardhana Surya
84 Sri Praptiwi
JB-9 No. 16
85 I Nyoman Agus Triwinangun
86 Ari Suwarsih
JB-9 No. 17
87 Ridwan
88 Aristiana
JB-9 No. 18
89 Aguscik bin Haidir
90 Erna Desiati
JB-9 No. 19
91 Suhaemi
92 Lupiati
JB-10 No. 14
93 Dadi Setianto
94 Tri Kartikawati
JB-10 No. 15
95 Kus Widiharjo
96 Sri Widyawati
JB-10 No. 16
97 Sampe Manurung
JB-10 No. 17
98 Iwan Gunawan bin Sastradiwirya
99 Dahlia Hidayati
JB-10 No. 19
100 Michael T. Philip Kuen
101 Ariani Prija Wulandari
JB-10 No. 20
102 Ening Susilo
103 Farida Dwi Rahmawati
JB-14 No. 01
104 Eddy Syahrie
105 Wiwin Wiati
JB-14 No. 02
106 Toehar Hendry Silaen
107 Nurlinda E. Simanjuntak
108 Hizkia Fridolin Silaen
109 Ezra Jentina Simatupang
110 Robert John F. Simatupang
JB-14 No. 03
111 Slamet Sukirno
112 Muningsih
JB-14 No. 04
113 M. Gazali
114 Asni Balfas
JB-14 No. 06
115 Albert Basuki
116 Tri Budi Handayani
JB-14 No. 08
117 Sri Koentjoro
118 Sri Soewarni
119 Eko Haryo Wardhana
120 Widha Susanti Dewani
121 Sri Aristovani H.
JB-14 No. 09
122 Bambang Suryanto
123 Lilis Wahyuherawati
JB-14 No. 10
124 Asung Nugroho
125 Anne Fianesia
JB-14 No. 11
126 Budi Prastianto
127 Fauziah
JB-14 No. 12
128 I Gusti Ketut Wiasa ST
129 Sita Perawati
JB-14 No. 13
130 Lindra Heriyadi
131 Asdiyas Tunnurulliya

Rabu, 07 Januari 2009

Artikel

Sumber: Milist Manager Indonesia
Boss bicara dengan sekretarisnya:
"Seminggu kita pergi untuk perjalanan dinas, tolong siap-siap."
Sekretaris telepon suaminya:
"Mas, saya mau berangkat untuk perjalanan dinas, hati-hati di rumah ya."
Suami telepon kekasih gelapnya:
"Istriku mau berangkat seminggu, kau ada waktu?"
Kekasih gelap bilang terhadap anak kursusnya:
"Nak, ibu punya banyak kerjaan selama seminggu, kursus ditiadakan selama
seminggu."
Anak kursus bilang terhadap kakeknya:
"Kek, seminggu tidak ada kursus,gurunya sibuk. Ayo kita jalan-jalan. "
Kakek (=Boss) telepon sekretarisnya:
"Minggu ini saya mau jalan-jalan sama cucu saya, meeting dibatalkan."
Sekretaris telepon suaminya:
"Bossnya ada kerjaan rumah yang mendadak,tripnya dibatalkan Mas."
Suami bilang kekasih gelapnya:
"Kau tak bisa datang, istriku tak jadi pergi."
Kekasih gelap telepon anak kursusnya :
"Nak, kursus minggu ini berjalan seperti biasa."
Anak kursus bilang sama kakeknya:
"Kek, guruku bilang kursus berjalan normal. Kakek jalan sendiri aja."
Kakek bilang sama sekretarisnya:
"Minggu ini kita atur perjalanan dinas lagi. Kamu siap-siap, yah!"
Terusin sendiri yah...cape deh...!!!!
Puyeng-puyeng deh loo !




numpang lewat ah...hihihi

Sopir Taksi Baru Kerja
Kejadian ini terjadi hari
Senin lalu, sebut saja namanya, Susi. Karena ada kerjaan yang tidak
bisa ditinggal, Susi harus bekerja sampai larut malam dikantornya.
Ketika ingin pulang Susi menyetop taksi untuk mengantarnya pulang.
"Kebon Jeruk ya Pak"

Sopir taksi itu hanya
menggangguk, selama perjalanan tidak terjadi percakapan antara Susi dan
Sopir Taksi, mungkin Susi merasa capek karena bekerja sampai larut
malam. 20 menit lamanya keheningan terjadi, tiba-tiba Susi ingat bahwa
uang yang dibawanya kurang untuk membayar ongkos taksi. Susi lalu
menepuk pundak Sopir taksi dengan maksud berhenti dulu didepan untuk
mengambil uang di ATM.

Tapi tiba2 setelah pundaknya
ditepuk oleh Susi, Sopir taksi itu secara membabi buta membanting
setirnya ke kanan kemudian ke kiri sambil berteriak secara histeris,
sampai akhirnya taksi itu menabrak sebuah pohon.

Untung Susi dan Sopir Taksinya tidak mengalami luka yang cukup parah. Sopir Taksi itu kemudian meminta maaf kepada Susi
"Maaf ya Bu, Ibu nggak apa-apa? Ibu sih make nepuk pundak saya, kagetnya setengah mati bu!!"
"Lho, masa sih ditepuk pundaknya aja kaget??"
"Soalnya ini hari pertama saya jadi sopir Taksi, Bu"
"Emangnya pekerjaan bapak sebelumnya apa??"
"Selama 20 tahun saya jadi SOPIR MOBIL JENAZAH..."

Pengumuman / Warta Warga

Bagi warga yang belum mengembalikan form up date data warga yang sudah diisi, dimohon untuk segera mengumpulkannya atau email ke gun_sastradi@yahoo.com atau titip ke Pak Samin dan Pak Ganda utk disampaikan ke Ketua RT
Hatur nuhun

Om Iman, mana atuh kiriman foto dokumentasi kegiatan RT yang lalu-lalu
ditunggu,
Terima kasih sebelumnya

Tugas Pengurus RT 03/38

PENGURUS RT MEMPUNYAI KEWAJIBAN, MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI RT

1. Mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
2. Melaksanakan keputusan anggota
3. Membina kerukunan
4. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi .
5. Melaporkan data penduduk kepada Lurah melalui Ketua RW.

Penasehat
Mempunyai tugas Fungsi
Memberikan arahan dan saran di Rukun Tetangga 03 RW 38 kepada Ketua RT.

Ketua RT
Mempunyai tugas dan fungsi :
1. Memelihara keamanan, ketentraman, keharmonisan dan pelestarian lingkungan hidup.
2. Membina silaturakhim, kepedulian dan kerukunan antar warga.
3. Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga.
4. Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah;
5. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6. Mengkoordinir pengurus

Wakil Ketua RT :
Mempunyai tugas dan fungsi:
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
3. Melaksanakan Tugas dan Fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;

Sekretaris RT
Mempunyai tugas dan fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi RT;
2. Penyelenggara surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan kegiatan RT;
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan

Bendahara RT
Mempunyai tugas dan fungsi :
1. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT.
2. Mendata barang inventaris RT.
3. Mencatat Pemasukan dan pengeluaran Kas RT.
4. Membuat laporan bulanan/ tahunan keuangan RT.
5. Melakukan pembayaran atas permintaan tertulis dari Ketua RT.

Bidang Humas dan Publikasi
Mempunyai tugas dan fungsi:
1. Mensosialisasikan tindakan pencegahan, peraturan, kewajiban dan tata tertib kepada warga baru maupun warga lama.
2. Menertibkan sales yang masuk ke rumah-rumah warga.
3. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll)
4. Pendataan warga.

Bidang Keagamaan
Mempunyai tugas dan fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pembinaan pendidikan kerohanian dan keagamaan.
2. Bekerjasama dengan bidang terkait dalam mengkoordir bantuan sosial, kematian, maupun untuk musibah lainnya.
3. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.

Bidang Sosial Budaya, Pemuda dan Olah Raga
Mempunyai tugas dan fungsi:
1 Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan serta pembinaan prestasi olahraga dengan melibatkan peran serta pemuda.
2. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan, ketrampilan dan kerukunan pemuda atau generasi muda
3. Mengkoordinir program bantuan sosial dengan melibatkan pemuda.
4. Membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
5. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan hari besar nasional.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.


Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Mempunyai tugas dan fungsi:

1 Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga.
2. Melaksanaan pemeliharaan bak sampah.
3. Melaksanakan Pembuatan dan atau pemeliharaan/ pengecatan portal dan gapura.
4. Melaksanakan penyemprotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung.
5. Melaksanakan dan merencanakan perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga
6. Melakukan kegiatan reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan.

Bidang Kententraman dan Keamanan
Mempunyai tugas dan fungsi:

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling .
3. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan.
4. Membuat SOP untuk Satpam, antara lain pengaturan jam kerja, tanggungjawab, pembuatan laporan rutin
5. Meningkatkan kesejahteraan Satpam.
6. Menempatkan alat pemadam kebakaran di tempat2 tertentu
7. Membuat usulan penambahan dan pemeliharaan lampu jalan dan fasilitas keamanan.
8. Membuat peraturan disiplin dan sanksi bagi anggota Satpam.
Bidang Pendanaan Kemasyarakatan
Mempunyai tugas dan fungsi :
1. Meminimalkan angka tunggakan iuran warga.
2. Pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil, seperti event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.

Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Wanita
Mempunyai tugas dan fungsi :

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan kesehatan dan kesejahteraan keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana/ Posyandu.
2 Menumbuhkan kepedulian serta peran serta setiap keluarga dalam kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kegiatan sosial.

Pengikut